90 Gram Sabu & 9 Gram Ganja: Tangkapan Polres Karo dari Residivis – Seorang residivis kasus narkoba berinisial ABS (39) kembali diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo dalam sebuah operasi penangkapan di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, pada Senin (28/7/2025) malam.
ABS, yang diketahui merupakan warga Desa Rumah Berastagi, sempat berusaha melawan petugas dengan cara kabur menggunakan mobilnya. Dalam upaya pelariannya, pelaku bahkan menabrakkan mobilnya ke kendaraan warga yang tengah melintas.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menyampaikan bahwa penangkapan awal dilakukan di tepi jalan wilayah Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah.
“Saat hendak ditangkap, tersangka berupaya melarikan diri dan menabrak mobil milik pengguna jalan lain,” ungkap Kapolres saat memberikan keterangan pers, Sabtu (2/8/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
-
3 paket sabu seberat total 2,56 gram
-
Ganja kering seberat 8,9 gram
-
Satu unit mobil Daihatsu Sigra putih bernopol BK 1309 SAA
Tersangka kemudian mengaku bahwa ia masih memiliki paket sabu lainnya yang disimpan di lokasi berbeda. Polisi segera melakukan pengembangan ke loket bus Murni di Jalan Perwira Kabanjahe, dan kembali menemukan sabu seberat 88,04 gram.
Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah 90,6 gram sabu dan 8,9 gram ganja kering.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Tanah Karo,” tegas Kapolres. “Tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.”
Akibat perbuatannya, ABS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.