Beranda KRIMINAL BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Sudirman Tower, Modus Baru Lewat Vape

BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Sudirman Tower, Modus Baru Lewat Vape

44
BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Sudirman Tower, Modus Baru Lewat Vape

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar keberadaan pabrik narkotika tersembunyi yang beroperasi di salah satu unit Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan. Pabrik gelap tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan internasional dan memproduksi cairan vape mengandung narkotika.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim gabungan pada Kamis (15/1) sekitar pukul 16.20 WIB. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK.

“Lokasi tersebut digunakan sebagai clandestine laboratory untuk meracik cairan vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate,” ujar Aldrin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/1).

BNN menyebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 132 ayat (1) dan pasal subsider lainnya sesuai ketentuan KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku pun tidak ringan, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Aldrin menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen BNN dalam memperkuat kerja sama lintas sektor guna memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama jaringan internasional yang kini menggunakan modus baru melalui cairan vape.

Dalam proses penyelidikan, Tim Gabungan BNN yang terdiri dari berbagai direktorat bekerja sama dengan Bea Cukai, termasuk Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai seorang WNA yang membawa koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen.

Dari pengakuan TK, ia diperintah oleh seseorang berinisial AD dan diberi uang operasional sebesar Rp6,39 juta untuk datang ke Indonesia. Bersama MK, ia bertugas meracik cairan etomidate yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu botol besar berisi cairan etomidate yang disimpan di bawah lemari wastafel. Cairan bening tersebut disimpan dalam botol kaca berukuran enam liter dengan volume mencapai 4.919,5 mililiter.

Selain narkotika, petugas turut menyita 3.000 cartridge rokok elektrik, ribuan penutup cartridge, botol tetes, corong plastik, serta uang tunai milik kedua tersangka. TK membawa uang tunai Rp6,39 juta dan 371 ringgit Malaysia, sementara MK membawa Rp3,54 juta.

Tak hanya itu, Tim Gabungan juga mengamankan koper, beberapa unit ponsel, tiket penerbangan, serta bukti sewa apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring.

BNN mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui layanan BNN 184 atau kepada aparat penegak hukum, guna mencegah semakin meluasnya kejahatan narkotika di Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini