Bahaya Debu Batu Bara: DLH Kaltim Tuntut Pengawasan Ketat Aktivitas STS

oleh -14 Dilihat
oleh
Bahaya Debu Batu Bara: DLH Kaltim Tuntut Pengawasan Ketat Aktivitas STS

Bahaya Debu Batu Bara: DLH Kaltim Tuntut Pengawasan Ketat Aktivitas STS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas pemindahan batu bara antar kapal (Ship To Ship/STS) yang terjadi di perairan Kaltim. Kegiatan ini dinilai menjadi salah satu sumber pencemaran lingkungan yang belum ditangani dengan optimal.

Menurut Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kaltim, Rudiansyah, tahapan kegiatan batu bara yang berlangsung di perairan, terutama saat bongkar muat antar kapal dan pembersihan tongkang, menyumbang dampak besar terhadap pencemaran air laut.

“Dari seluruh proses batu bara, kegiatan di laut seperti STS dan pembersihan tongkang paling berpotensi mencemari lingkungan,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Senin (4/8/2025).

💨 Debu Batu Bara Jadi Ancaman Utama

Salah satu ancaman terbesar adalah penyebaran debu batu bara ke lingkungan laut, terutama saat proses transfer dari tongkang ke kapal induk (mother vessel). Hal ini diperparah oleh tingginya posisi alat angkut (grab crane) dan kemungkinan adanya celah di antara kapal yang menyebabkan tumpahan.

Sebagai langkah mitigasi, DLH Kaltim mendorong penerapan teknologi penyemprot (sprayer) di lokasi bongkar muat untuk menekan penyebaran debu. Selain itu, perusahaan juga diimbau agar menggunakan penutup rapat serta memasang pelindung di antara celah kapal agar batu bara tidak tercecer ke laut.

“Dengan sistem semprot dan penutup yang tepat, dampaknya bisa dikurangi signifikan,” terang Rudiansyah.

🚫 DLH Tolak Praktik Pembersihan Tongkang yang Menyimpang

DLH Kaltim juga menolak keras praktik pemindahan sisa batu bara dari tongkang ke kapal kecil sebagai metode pembersihan. Menurut Rudiansyah, cara ini bertentangan dengan aturan pengelolaan limbah dan berpotensi menimbulkan pencemaran tambahan.

“Sejak 2013 kami tak pernah menyetujui kegiatan ini. Sisa batu bara tidak bisa dianggap sebagai limbah biasa dan tidak boleh dipindahkan atau dibuang sembarangan,” tegasnya.

📜 Regulasi Belum Atur STS secara Spesifik

Rudiansyah juga menyoroti celah regulasi yang ada saat ini. Ia menyebutkan bahwa Permen LHK Nomor 4 Tahun 2012 belum mengatur secara rinci soal kegiatan pengangkutan dan STS batu bara. Fokus utama peraturan tersebut masih berada pada kegiatan tambang dan reklamasi pasca-tambang.

Karena itu, DLH Kaltim mendorong pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan di luar area tambang atau konsesi, khususnya yang menyentuh wilayah perairan publik.

“Perlu pengaturan yang lebih spesifik agar kegiatan STS tidak lepas dari kontrol lingkungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.