Insentif Guru Non-ASN 2025: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Pencairan Terbaru!

oleh -8 Dilihat
oleh
Insentif Guru Non-ASN 2025: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Pencairan Terbaru!

Insentif Guru Non-ASN 2025: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Pencairan Terbaru – Kabar baik bagi para guru non-ASN di Indonesia. Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan insentif tahun 2025 pada bulan Agustus hingga September. Jumlah penerima tahun ini melonjak drastis menjadi 341.248 orang naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencakup 67.000 guru.

Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Pencairan Terbaru

Penyaluran bantuan kali ini dilakukan dalam satu tahap alias sekaligus, tidak lagi dibagi per semester. Guru yang terdaftar sebagai penerima diberikan waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengaktifkan rekening penerima dana. Jika lewat dari tanggal tersebut tanpa aktivasi, dana otomatis akan dikembalikan ke kas negara.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan transparansi, bantuan ini akan disalurkan melalui rekening khusus yang disiapkan bagi guru formal calon penerima.

✅ Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Berikut kriteria utama yang harus dipenuhi untuk bisa menerima insentif:

  • Tidak berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)

  • Belum memiliki sertifikat pendidik

  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1

  • Terdata dalam sistem Dapodik serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan

  • Tidak bertugas di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SPILN (Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri)

🧒 Syarat Khusus untuk Guru PAUD Nonformal

Bagi guru PAUD nonformal, syaratnya tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya:

  • Masa kerja minimal 13 tahun (dibuktikan dengan SK pengangkatan)

  • Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat

  • Bantuan diberikan sebesar Rp2,4 juta per tahun, dibayarkan langsung satu kali

  • Terdaftar dalam SIM ANTUN, dan diusulkan oleh dinas pendidikan setempat

🔄 Perubahan Penting di Tahun 2025

1. Syarat Masa Kerja Dipermudah
Tahun ini, pemerintah resmi menghapus syarat masa kerja minimal 17 tahun. Hal ini memberikan kesempatan lebih luas bagi guru-guru non-ASN yang baru mengabdi, namun sudah memenuhi kualifikasi lainnya.

2. Perubahan Jumlah dan Mekanisme Pencairan
Besaran insentif mengalami penyesuaian menjadi Rp2,1 juta per tahun. Meski turun dari sebelumnya Rp3,6 juta, pencairan dilakukan satu kali, sehingga proses dianggap lebih efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.