Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengambil langkah tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus narkotika. Kali ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, diamankan bersama sejumlah anggota polisi terkait dugaan pelanggaran hukum di bidang narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa AKP Pardiman diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Selain itu, ia juga disinyalir melakukan penyalahgunaan narkotika serta menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penanganan perkara narkoba.
Menurut Brigjen Eko, penangkapan tidak hanya dilakukan terhadap AKP Pardiman. Sebanyak enam anggota yang bertugas di bawah jajarannya turut diamankan, bersama seorang anggota kepolisian dari Polda Aceh.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum membeberkan secara rinci kronologi operasi penangkapan maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Kepolisian menyatakan informasi lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers pada waktu yang telah ditentukan.
Bareskrim Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Selain dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba, penyidik juga mendalami indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para oknum tersebut saat menjalankan tugas penegakan hukum.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap sejauh mana peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Menambah Daftar Oknum Polisi yang Terjerat Kasus Narkoba
Kasus yang menjerat AKP Pardiman menambah daftar panjang penindakan terhadap anggota Polri yang diduga terlibat tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2026.
Sebelumnya, pada Februari 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkoba. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2026, penyidik kembali menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Kasus tersebut disebut berkaitan dengan jaringan bandar narkotika yang dikenal dengan nama Ishak.
Komitmen Polri Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu
Penangkapan terhadap sejumlah anggota kepolisian menunjukkan komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum secara internal. Institusi kepolisian menegaskan bahwa setiap personel yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam tindak pidana narkotika, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan terhadap perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh fakta hukum terungkap.







