Beranda KRIMINAL Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor yang Tembaki Warga Jakarta Barat

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor yang Tembaki Warga Jakarta Barat

44
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor yang Tembaki Warga Jakarta Barat

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor yang Tembaki Warga Jakarta Barat – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api yang sempat menembak warga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan kedua pelaku berinisial VV dan RC ditangkap di luar wilayah Jakarta setelah melarikan diri usai kejadian.

“Tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Jatanras Polda DIY berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang melakukan penembakan terhadap warga di Palmerah,” ujar Iman, Minggu.

Tersangka VV ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta, pada Jumat (9/1). Sementara tersangka RC diamankan di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1).

Dari hasil pemeriksaan, VV diketahui berperan sebagai joki sekaligus eksekutor yang membawa senjata api. Sedangkan RC bertugas mengambil sepeda motor milik korban.

“VV menembakkan senjata api sebanyak tiga kali ke arah korban. RC berperan sebagai pemetik motor,” jelas Iman.

Polisi mengungkapkan komplotan ini telah beraksi di empat lokasi berbeda dalam satu hari. Aksi pencurian dilakukan di wilayah Tomang, Tanjung Duren, Palmerah, Jakarta Barat, hingga Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tujuh unit sepeda motor hasil curian. Selain itu, diamankan pula dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu set kunci letter T beserta 15 anak kunci, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Peristiwa penembakan terjadi pada Rabu (7/1) pagi di Jalan Andong II, Kota Bambu Selatan, Palmerah. Saat itu, para pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan merusak kunci menggunakan kunci letter T.

Aksi tersebut diketahui korban yang mendengar suara mesin motornya menyala. Korban kemudian keluar rumah dan bersama warga sempat mengejar serta menahan pelaku.

Namun saat terdesak, pelaku VV mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak secara acak ke arah warga untuk melarikan diri. Akibat kejadian itu, seorang warga mengalami luka tembak di bagian kaki.

Para pelaku akhirnya berhasil kabur dari lokasi sebelum ditangkap beberapa hari kemudian oleh polisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, keduanya ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini