Tarif Listrik Agustus- September 2025: Tetap Stabil, Ini Harga Terbarunya – Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan subsidi.
Langkah ini diambil demi menjaga kestabilan ekonomi dan mendorong konsumsi rumah tangga serta daya saing industri nasional.
โUntuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menjaga daya saing industri, tarif listrik untuk Kuartal III 2025 diputuskan tetap, kecuali jika ditentukan lain oleh pemerintah,โ ujar Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dalam pernyataan resminya pada Minggu, 3 Agustus 2025.
โก Siapa Saja yang Dapat Tarif Tidak Naik?
Pelanggan non-subsidi yang tarifnya tidak berubah mencakup rumah tangga menengah ke atas, bisnis besar, industri, serta layanan publik tertentu.
Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga tidak mengalami perubahan tarif meliputi:
-
Rumah tangga miskin
-
Pelanggan sosial
-
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
-
Bisnis kecil
-
Industri kecil
Kebijakan ini dijalankan sesuai dengan regulasi dalam Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan.
๐ก Daftar Tarif Listrik Agustus 2025
Berikut ini adalah tarif listrik yang berlaku untuk masing-masing golongan pelanggan:
๐ Rumah Tangga
-
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-2/TR 3.500 โ 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
๐ Bisnis
-
B-2/TR 6.600 โ 200.000 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
B-3/TM di atas 200.000 VA: Rp 1.114,74 per kWh
๐ Industri
-
I-3/TM di atas 200.000 VA: Rp 1.114,74 per kWh
-
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
๐ Publik dan Lainnya
-
P-1/TR 6.600 โ 200.000 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
P-2/TM di atas 200.000 VA: Rp 1.522,88 per kWh
-
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
-
L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52 per kWh