Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali menggelar ekspose (gelar perkara) dalam proses penyelidikan dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung. “Gelar perkara sudah kami lakukan beberapa kali,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (tanggal sesuai kebutuhan).
Menurut Budi, gelar perkara penting dilakukan agar tim dapat menilai sejauh mana progres penanganan kasus yang tengah diusut. “Dengan begitu, kami bisa memetakan arah dan capaian penyelidikan,” jelasnya.
Kasus ini mencuat sejak KPK memulai penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji khusus, termasuk alokasi tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk tokoh agama Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji khusus bukan hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga berpotensi terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang dibagi rata antara kuota haji reguler dan haji khusus (masing-masing 10.000).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola dana dan kuota haji yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel, mengingat tingginya animo masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji setiap tahunnya.