Beranda DAERAH SiLPA Dairi Tembus Rp86,5 Miliar, Pengamat Sebut Banyak Program Pembangunan Tak Maksimal

SiLPA Dairi Tembus Rp86,5 Miliar, Pengamat Sebut Banyak Program Pembangunan Tak Maksimal

12
SiLPA Dairi Tembus Rp86,5 Miliar, Pengamat Sebut Banyak Program Pembangunan Tak Maksimal

SIDIKALANG – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp86.523.011.061,31. Besarnya nilai SiLPA tersebut memunculkan beragam tanggapan, mulai dari kritik terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan hingga penjelasan pemerintah daerah mengenai komposisi dana yang tersisa.

Pengamat pembangunan yang juga warga Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon, menilai besarnya SiLPA menjadi indikator bahwa pelaksanaan program pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025 belum berjalan secara maksimal.

Menurut Robinson, setelah mencermati laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD, masih terdapat anggaran yang tidak terserap hingga lebih dari Rp86 miliar. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai program yang seharusnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia berpendapat bahwa anggaran daerah seharusnya dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pertanian, hingga penyediaan fasilitas publik.

Robinson juga menyoroti besarnya dana yang masih tersisa di akhir tahun anggaran. Menurutnya, anggaran yang belum dimanfaatkan dapat memengaruhi perputaran ekonomi daerah. Ia pun mempertanyakan efektivitas tata kelola keuangan daerah, mengingat Pemerintah Kabupaten Dairi selama ini telah beberapa kali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BKAD: SiLPA Bukan Seluruhnya Dana Menganggur

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe, menjelaskan bahwa SiLPA sebesar Rp86,52 miliar tidak dapat diartikan sebagai dana yang sepenuhnya tidak dimanfaatkan.

Menurut Rahmat, komponen SiLPA terdiri dari sejumlah pos anggaran yang memang masih memiliki ikatan penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya meliputi belanja yang belum terealisasi, efisiensi anggaran, dana yang penggunaannya telah ditentukan, serta kegiatan yang penyelesaiannya melewati akhir tahun anggaran.

Ia mengungkapkan bahwa di dalam SiLPA tersebut terdapat sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun nonfisik sekitar Rp6,6 miliar.

Selain itu, terdapat dana pembayaran THR, gaji ke-13, Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan Guru (TKG), serta Tamsil Guru senilai sekitar Rp18,5 miliar. Dana tersebut baru diterima Pemerintah Kabupaten Dairi dari pemerintah pusat pada penghujung Desember 2025 sehingga pembayarannya dilakukan setelah dana masuk ke kas daerah.

Rahmat juga menjelaskan adanya dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sebesar sekitar Rp21,5 miliar yang berada di luar kas daerah.

Sementara itu, terdapat pula belanja yang penyelesaiannya melampaui tahun anggaran senilai sekitar Rp7,6 miliar, yang disebut telah dibayarkan kepada pihak ketiga sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, BKAD mengakui bahwa besarnya SiLPA tetap menjadi bahan evaluasi agar proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya dapat berjalan lebih optimal.

Realisasi Belanja Pegawai

BKAD juga memaparkan bahwa realisasi belanja pegawai Kabupaten Dairi sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp571.190.650.093.

Sementara itu, realisasi belanja untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Dairi tercatat sebesar Rp14.817.449.688.

DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Dairi bersama Pemerintah Kabupaten Dairi telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Dairi, Sidikalang.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, rincian keuangan daerah meliputi:

  • Pendapatan: Rp1.133.210.254.085,22
  • Belanja: Rp1.084.692.212.892,05
  • Surplus: Rp48.518.041.193,17
  • Penerimaan Pembiayaan: Rp39.004.969.868,14
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp1.000.000.000,00
  • Pembiayaan Netto: Rp38.004.969.868,14
  • SiLPA: Rp86.523.011.061,31

Besarnya SiLPA tersebut menjadi perhatian berbagai pihak. Di satu sisi, pengamat menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan efektivitas penyerapan anggaran, sementara di sisi lain pemerintah daerah menegaskan bahwa sebagian besar dana tersebut telah memiliki peruntukan sesuai regulasi dan tidak seluruhnya merupakan anggaran yang menganggur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini