Rekening Diblokir PPATK? Ini Cara Cepat Mengaktifkannya Kembali – Pemblokiran rekening bank bisa menjadi pengalaman yang membingungkan sekaligus menyulitkan, terutama saat Anda membutuhkan akses cepat ke dana pribadi. Namun, tindakan ini bukan tanpa alasan. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan pihak bank melakukan pemblokiran sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional, sekaligus untuk mencegah berbagai tindakan ilegal seperti penipuan dan pencucian uang.
🔒 Mengapa Rekening Bisa Diblokir?
Berdasarkan pernyataan resmi dari PPATK tertanggal 29 Juli 2025, rekening yang diblokir umumnya termasuk kategori rekening dormant, yaitu rekening yang sudah lama tidak digunakan. Rekening seperti ini sering kali menjadi sasaran empuk penyalahgunaan, misalnya:
-
Menyimpan hasil dari tindakan kriminal
-
Melakukan transaksi jual beli ilegal
-
Menjadi media pencucian uang
-
Digunakan pihak ketiga tanpa seizin pemilik sah
Meskipun diblokir, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman, dan pemblokiran ini bersifat sementara guna mendorong proses verifikasi serta pembaruan data oleh pemilik rekening.
🔄 Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir
Jika rekening Anda termasuk yang diblokir, jangan panik. Ikuti panduan berikut untuk memulihkannya:
1. Isi Formulir Keberatan di Situs Resmi PPATK
Langkah pertama adalah mengakses formulir keberatan yang tersedia online. Anda harus menyiapkan data berikut:
-
Nama lengkap sesuai identitas
-
Nomor KTP atau paspor
-
Nomor rekening dan nama bank
-
Jenis rekening (tabungan, giro, dll.)
-
Sumber dana serta alasan keberatan
📝 Dokumen yang Wajib Diunggah (maks. 5 file, masing-masing ≤ 2MB):
-
e-KTP atau paspor
-
Bukti rekening (buku tabungan/screenshot aplikasi bank digital)
-
Bukti pemblokiran dari pihak bank
-
Surat kuasa (jika Anda mewakili orang lain)
Setelah diisi lengkap, kirim formulir melalui situs resmi PPATK.
2. Datang ke Kantor Cabang Bank
Setelah mengajukan formulir online, Anda wajib mengunjungi kantor cabang bank tempat rekening dibuka, dengan membawa dokumen berikut:
-
KTP asli
-
Buku tabungan
-
Bukti pengisian formulir online
-
Dokumen tambahan (jika diminta bank)
3. Proses Verifikasi Data
Pihak bank akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mencocokkan dan memverifikasi data. Proses ini bisa memakan waktu 5 hari kerja, dan maksimal hingga 20 hari kerja jika dibutuhkan klarifikasi tambahan.
Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening akan segera aktif kembali.
4. Pantau Status Rekening Anda
Gunakan saluran berikut untuk mengecek apakah rekening sudah aktif kembali:
-
ATM
-
Mobile/Internet Banking
-
Layanan WhatsApp PPATK: 0821-1212-0195