Beranda DAERAH Pemkab Dairi dan Pengusaha Sepakat, Truk Bertonase Besar Diarahkan Lewat Ringroad

Pemkab Dairi dan Pengusaha Sepakat, Truk Bertonase Besar Diarahkan Lewat Ringroad

26
Pemkab Dairi dan Pengusaha Sepakat, Truk Bertonase Besar Diarahkan Lewat Ringroad
Sumber gambar: Portal Pemkab Dairi

DAIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama sejumlah pengusaha dan pemilik jasa angkutan menyatakan komitmen untuk mendukung kelancaran lalu lintas melalui pemanfaatan Jalan Ringroad Huta Rakyat–Kuta Padang bagi kendaraan bertonase besar.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan pernyataan sikap dalam rapat koordinasi antara Pemkab Dairi dan para pelaku usaha yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Dairi, Sidikalang, Rabu (14/10/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Bantjin, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Junihardi Siregar, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Anggara Sinurat, Kepala Dinas Perhubungan Untung Nahampun, Kepala Dinas PUTR Masaraya Berutu, serta Kepala Satpol PP Horas Pardede.

Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi pemerintah daerah dan para pengusaha untuk membahas penerapan aturan lalu lintas, khususnya pengalihan kendaraan berat dari jalan perkotaan ke jalur alternatif yang telah disediakan.

Pengusaha Dukung Aturan Pengalihan Truk Berat

Dalam rapat tersebut, pengusaha tangkahan, Jogi Tambunan, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Pemkab Dairi yang mengarahkan truk bertonase besar untuk melintasi jalan ringroad.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan perlu didukung pengawasan petugas serta sosialisasi yang berkelanjutan kepada para pengemudi kendaraan angkutan.

“Kami mendukung penuh aturan yang sudah ditetapkan. Jika masih ada truk yang melintas melalui jalan kota, petugas dapat memeriksa dan menanyakan asal tangkahan kendaraan tersebut agar bisa segera dikoordinasikan dengan pihak pengusahanya,” ujar Jogi.

Ia menambahkan, para pemilik usaha perlu aktif mengingatkan pengemudi agar mematuhi rute yang telah ditentukan pemerintah.

Meski demikian, Jogi turut meminta kejelasan mengenai aturan bagi truk dari luar kota yang memasuki Sidikalang dalam kondisi kosong. Ia mempertanyakan apakah kendaraan tersebut diperbolehkan menggunakan jalan perkotaan atau tetap diwajibkan melewati ringroad.

Selain itu, perwakilan usaha ekspedisi juga menyampaikan pertanyaan mengenai pengaturan rute bongkar muat barang, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di dalam Kota Sidikalang.

Pemkab Kaji Rute Kendaraan Ekspedisi dan Pengangkut Sembako

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Surung Charles Bantjin menjelaskan bahwa pengaturan bagi kendaraan ekspedisi dan pengangkut sembako akan dikaji lebih lanjut melalui pertemuan lanjutan.

Sementara itu, ketentuan bagi truk bermuatan berat tetap diberlakukan. Kendaraan tersebut diarahkan menggunakan Jalan Ringroad Huta Rakyat–Kuta Padang dan tidak diperkenankan melintasi jalan perkotaan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Sekda menegaskan bahwa kebijakan penggunaan jalur alternatif bertujuan mendukung kelancaran arus lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Pemerintah telah menyediakan jalan alternatif, sehingga diperlukan pemahaman dan kerja sama dari seluruh pihak untuk menjalankan aturan tersebut. Untuk truk bermuatan kosong yang datang dari arah Medan, sementara ini diperbolehkan melewati jalan kota. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut apabila muncul kondisi yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Ia juga meminta dinas terkait meningkatkan sosialisasi kepada para pengusaha tangkahan agar kendaraan yang mengangkut material ke luar kota menggunakan jalur ringroad sesuai ketentuan.

Pemkab Siapkan Dukungan Infrastruktur di Jalan Ringroad

Selain pengaturan lalu lintas, Pemkab Dairi turut menyoroti kondisi infrastruktur di sepanjang jalur ringroad, terutama minimnya penerangan pada malam hari yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara.

Surung Charles menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Survei di sejumlah titik juga telah dilakukan sebagai bagian dari rencana pemasangan tiang listrik.

Pemkab Dairi, lanjutnya, berkomitmen melakukan pembenahan sarana dan fasilitas pendukung agar jalur alternatif tersebut dapat digunakan secara lebih aman.

Sebagai bentuk dukungan operasional, pemerintah daerah juga menyiapkan satu unit alat berat yang akan bersiaga di kawasan ringroad untuk membantu apabila terdapat truk yang mengalami kendala saat melintas.

Ia mengapresiasi masukan yang disampaikan para pengusaha dan berharap komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha terus terjalin demi mendukung pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Pernyataan Sikap Jadi Komitmen Bersama

Dalam dokumen pernyataan sikap yang ditandatangani, para pengusaha dan pemilik jasa angkutan menyepakati dua poin utama.

Pertama, mengarahkan dan mengoperasikan kendaraan bermuatan milik perusahaan atau usaha melalui jalan ringroad sesuai rute yang ditetapkan Pemkab Dairi.

Kedua, tidak mengoperasikan maupun melintaskan kendaraan bermuatan berat melalui jalan perkotaan, kecuali untuk kepentingan tertentu yang terlebih dahulu dikoordinasikan dengan instansi berwenang.

Penandatanganan tersebut diharapkan memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lalu lintas sekaligus mendorong penggunaan jalur alternatif secara tertib.

Rapat koordinasi turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Dapot Tamba, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agel Siregar, Camat Sidikalang Mawardi Tumangger, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Dairi IPTU Rotua H. Sipayung, serta Yan Bastian yang mewakili Subdenpom I/2-4 Dairi.

Melalui kerja sama antara pemerintah, aparat terkait, dan para pengusaha, Pemkab Dairi berharap pengaturan kendaraan bertonase besar dapat berjalan lebih efektif, sehingga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat di wilayah Sidikalang tetap terjaga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini